Ungkap Kasus Narkoba Polda Bali Sita BB Capai 10 Kg

Admin
0

 


DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., saat konfrensi pers di loby Mapolda Bali didampingi, Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan dari Beacukai Bali Sunaryo, sabtu 7/2/2026.


Kapolda menyampaikan Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai kurang lebih 15 Miliar Rupiah, dengan rician :

*Kokain berat 1.295,20 gram

*Sabu berat 5.984,14 gram

*Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram)


Dari pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan 5 tersangka dengan inisial :

1. an. HS laki-laki 26 tahun WNA asal Turki tersangka Kokain

2. an. AS laki-laki 49 tahun WNI tersangka Sabu

3. an. BH laki-laki 33 tahun  WNI tersangka Sabu

4. an. AT laki-laki 52 tahun WNI tersangka Ekstasi

5. an. I laki-laki 36 tahun WNI tersangka Ekstasi


Untuk kronologis terkait kasus Kokain dengan Tsk WNA Turki an HS, di lakukan penangkapan pada 3 pebruari 2026 pukul 17.00 Wita, dimana petugas Beacukai bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai Tsk saat itu sebagai penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang Tsk dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan 1 buah kemasan plastik bening yang didalamnya berisi serbuk warna putih, karena curiga petugas Beacukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang dmaupun badan Tsk dan benar saja dari barang bawaan Tsk HS ditemukan barang bukti narkotika I jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan Tsk HS mengaku dimintai tolong seseorang an. M, selanjutnya Tsk dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Sementara tersangka Sabu ada dua tersangka yaitu an. AS dan BH keduanya diamankan di wilayah Jembrana pada 4 pebruari 2026 dengan BB Sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk di edarkan di wilayah Bali.


Untuk kedua tersangka dengan BB Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah gilimanuk jembrana Bali, menurut keterangan Tsk hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia dengan upah 10 juta rupiah dan mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah peureulak aceh timur, selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari barang bukti yang ada Polda Bali berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh Narkoba.


Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal;

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana junto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI


Terkait penangkapan Narkoba tersebut Polda Bali menghimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari Narkoba, tutup Kapolda Bali. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default